SOP AUDIT SOSIAL DAN INVESTIGASI PKN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)
Nomor : 01/SOP/PKN/IV/2026
Tentang
Permintaan Informasi Publik dan Penggunaan Informasi
I. TUJUAN
SOP ini
disusun untuk:
- Menjamin permintaan
informasi publik dilakukan secara sistematis, terukur, dan sesuai hukum;
- Memastikan setiap permohonan
memiliki tujuan, metode, dan teknik yang jelas;
- Menjadi pedoman resmi PKN
dalam pelaksanaan audit sosial;
- Memperkuat legal standing
PKN dalam sengketa informasi publik.
II. DASAR HUKUM
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
- Perki No. 1 Tahun 2021
tentang Standar Layanan Informasi Publik
- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU
No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
- PP No. 43 Tahun 2018 tentang
Peran Serta Masyarakat
- Peraturan terkait
pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa
III. RUANG LINGKUP
SOP ini
mengatur:
- Tahap perencanaan permintaan
informasi
- Tahap pengajuan permohonan
ke badan publik
- Tahap penerimaan dan pengelolaan
informasi
- Tahap penggunaan informasi
untuk audit sosial
- Tahap pelaporan dan tindak
lanjut
IV. DEFINISI
- Informasi Publik: Informasi yang
dihasilkan/dikelola badan publik
- Audit Sosial: Proses analisis penggunaan
anggaran oleh masyarakat
- Pemohon: PKN sebagai pihak yang
mengajukan permohonan
- Badan Publik: Instansi pemerintah
penerima permohonan
V. PROSEDUR PELAKSANAAN
A. TAHAP PERENCANAAN
- Identifikasi objek audit:
- Pengadaan barang/jasa
- Perjalanan dinas
- Reses, pokir, bimtek, dll
- Menentukan tujuan
permohonan:
- Uji kepatuhan hukum
- Deteksi indikasi
penyimpangan
- Analisis penggunaan
anggaran
- Menyusun daftar dokumen yang
dibutuhkan:
- Kontrak
- LPJ
- Bukti transaksi
- Dokumen pendukung lainnya
- Menyusun kerangka metode:
- Analisis dokumen
- Cross check data
- Uji kewajaran
B. TAHAP PERMOHONAN INFORMASI
- Menyusun surat permohonan
dengan memuat:
- Identitas pemohon
- Dasar hukum
- Tujuan permohonan
- Metode dan teknik
penggunaan
- Daftar informasi yang
diminta
- Mengirim permohonan melalui:
- Surat resmi
- Email
- Portal PPID (jika tersedia)
- Mencatat:
- Tanggal pengiriman
- Nomor registrasi
- Bukti penerimaan
C. TAHAP TINDAK LANJUT PERMOHONAN
- Jika diterima:
- Verifikasi kelengkapan
dokumen
- Klasifikasi dokumen
- Jika tidak ditanggapi:
- Ajukan keberatan (maksimal
30 hari)
- Jika ditolak:
- Analisis alasan penolakan
- Ajukan sengketa ke Komisi
Informasi
D. TAHAP PENGOLAHAN DAN ANALISIS INFORMASI
- Melakukan audit dokumen:
- Verifikasi keaslian
- Uji konsistensi
- Melakukan analisis:
- Perbandingan harga
- Uji kewajaran
- Cross check antar dokumen
- Mengidentifikasi:
- Indikasi mark-up
- Kegiatan fiktif
- Penyimpangan anggaran
E. TAHAP VERIFIKASI
- Verifikasi lapangan (jika
diperlukan)
- Klarifikasi data dengan
sumber lain
- Dokumentasi hasil verifikasi
F. TAHAP PENYUSUNAN LAPORAN
- Menyusun laporan audit
berisi:
- Temuan
- Analisis
- Estimasi kerugian
- Menyusun rekomendasi:
- Perbaikan sistem
- Penegakan hukum
G. TAHAP PENGGUNAAN INFORMASI
Informasi
digunakan untuk:
- Audit sosial dan pengawasan
publik
- Penyusunan laporan
investigatif
- Penyampaian kepada:
- Aparat Penegak Hukum
- Pemerintah
- Publik
H. TAHAP TINDAK LANJUT
- Pelaporan ke:
- KPK
- Kejaksaan
- Kepolisian
- Publikasi hasil audit (jika
diperlukan)
- Monitoring tindak lanjut
VI. PENGENDALIAN DAN EVALUASI
- Setiap kegiatan harus
terdokumentasi
- Dilakukan evaluasi berkala
- Perbaikan SOP dilakukan jika
diperlukan
VII. PENUTUP
SOP ini
menjadi pedoman resmi bagi seluruh tim PKN dalam melaksanakan permintaan
informasi publik dan audit sosial.
Dengan
adanya SOP ini, setiap permohonan informasi yang diajukan oleh PKN memiliki
dasar metodologis, tujuan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum.
Ditetapkan
di : Bekasi
Tanggal : 29 April 2026
SALAM
ANTI KORUPSI
TTD
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUM
.png)