Rabu, 29 April 2026

SOP PKN Tentang Permintaan Informasi Publik dan Penggunaan Informasi

 SOP   AUDIT SOSIAL DAN INVESTIGASI PKN  

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)

                            Nomor : 01/SOP/PKN/IV/2026
                                    Tentang 

Permintaan Informasi Publik dan Penggunaan Informasi


I. TUJUAN

SOP ini disusun untuk:

  1. Menjamin permintaan informasi publik dilakukan secara sistematis, terukur, dan sesuai hukum;
  2. Memastikan setiap permohonan memiliki tujuan, metode, dan teknik yang jelas;
  3. Menjadi pedoman resmi PKN dalam pelaksanaan audit sosial;
  4. Memperkuat legal standing PKN dalam sengketa informasi publik.

II. DASAR HUKUM

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
  4. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat
  5. Peraturan terkait pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa

III. RUANG LINGKUP

SOP ini mengatur:

  • Tahap perencanaan permintaan informasi
  • Tahap pengajuan permohonan ke badan publik
  • Tahap penerimaan dan pengelolaan informasi
  • Tahap penggunaan informasi untuk audit sosial
  • Tahap pelaporan dan tindak lanjut

IV. DEFINISI

  1. Informasi Publik: Informasi yang dihasilkan/dikelola badan publik
  2. Audit Sosial: Proses analisis penggunaan anggaran oleh masyarakat
  3. Pemohon: PKN sebagai pihak yang mengajukan permohonan
  4. Badan Publik: Instansi pemerintah penerima permohonan

V. PROSEDUR PELAKSANAAN

A. TAHAP PERENCANAAN

  1. Identifikasi objek audit:
    • Pengadaan barang/jasa
    • Perjalanan dinas
    • Reses, pokir, bimtek, dll
  2. Menentukan tujuan permohonan:
    • Uji kepatuhan hukum
    • Deteksi indikasi penyimpangan
    • Analisis penggunaan anggaran
  3. Menyusun daftar dokumen yang dibutuhkan:
    • Kontrak
    • LPJ
    • Bukti transaksi
    • Dokumen pendukung lainnya
  4. Menyusun kerangka metode:
    • Analisis dokumen
    • Cross check data
    • Uji kewajaran

B. TAHAP PERMOHONAN INFORMASI

  1. Menyusun surat permohonan dengan memuat:
    • Identitas pemohon
    • Dasar hukum
    • Tujuan permohonan
    • Metode dan teknik penggunaan
    • Daftar informasi yang diminta
  2. Mengirim permohonan melalui:
    • Surat resmi
    • Email
    • Portal PPID (jika tersedia)
  3. Mencatat:
    • Tanggal pengiriman
    • Nomor registrasi
    • Bukti penerimaan

C. TAHAP TINDAK LANJUT PERMOHONAN

  1. Jika diterima:
    • Verifikasi kelengkapan dokumen
    • Klasifikasi dokumen
  2. Jika tidak ditanggapi:
    • Ajukan keberatan (maksimal 30 hari)
  3. Jika ditolak:
    • Analisis alasan penolakan
    • Ajukan sengketa ke Komisi Informasi

D. TAHAP PENGOLAHAN DAN ANALISIS INFORMASI

  1. Melakukan audit dokumen:
    • Verifikasi keaslian
    • Uji konsistensi
  2. Melakukan analisis:
    • Perbandingan harga
    • Uji kewajaran
    • Cross check antar dokumen
  3. Mengidentifikasi:
    • Indikasi mark-up
    • Kegiatan fiktif
    • Penyimpangan anggaran

E. TAHAP VERIFIKASI

  1. Verifikasi lapangan (jika diperlukan)
  2. Klarifikasi data dengan sumber lain
  3. Dokumentasi hasil verifikasi

F. TAHAP PENYUSUNAN LAPORAN

  1. Menyusun laporan audit berisi:
    • Temuan
    • Analisis
    • Estimasi kerugian
  2. Menyusun rekomendasi:
    • Perbaikan sistem
    • Penegakan hukum

G. TAHAP PENGGUNAAN INFORMASI

Informasi digunakan untuk:

  1. Audit sosial dan pengawasan publik
  2. Penyusunan laporan investigatif
  3. Penyampaian kepada:
    • Aparat Penegak Hukum
    • Pemerintah
    • Publik

H. TAHAP TINDAK LANJUT

  1. Pelaporan ke:
    • KPK
    • Kejaksaan
    • Kepolisian
  2. Publikasi hasil audit (jika diperlukan)
  3. Monitoring tindak lanjut

VI. PENGENDALIAN DAN EVALUASI

  1. Setiap kegiatan harus terdokumentasi
  2. Dilakukan evaluasi berkala
  3. Perbaikan SOP dilakukan jika diperlukan

VII. PENUTUP

SOP ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh tim PKN dalam melaksanakan permintaan informasi publik dan audit sosial.

Dengan adanya SOP ini, setiap permohonan informasi yang diajukan oleh PKN memiliki dasar metodologis, tujuan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Ditetapkan di : Bekasi
Tanggal : 29 April 2026

SALAM ANTI KORUPSI

TTD 



PATAR SIHOTANG SH MH 

KETUM