Informasi Tu Hita Sude Pomparanni Raja Sigodang Ulu Sihotang Tentang 3 Permasalahan yang dapat meresahkan dan memecah belah Marga Sihotang .
Jakarta 25 07 2026
Berdasarkan hasil pemantauan, dokumentasi, dan pengumpulan
informasi yang dilakukan terhadap berbagai aktivitas di media sosial, terdapat
tiga persoalan penting yang menurut kami
patut menjadi perhatian seluruh Pomparan Raja Sigodang Ulu Sihotang karena
berpotensi menimbulkan keresahan, perpecahan, dan mencederai kehormatan marga.
Dengan Fakta Fakta Sebagai Berikut
1.Kasus penghinaan yang di lakukan yang Mengatas Namakan Nxxxiko Arvv pan alamat
Bumi Tamalanrea Permai Jl
Keindahan xxxxxxxxx Makassar
Terlapor ini dengan gunakan akun Tiktok
- Akun TIKTOK
:PSxx M_EWAxx KO
- Nama
Pengguna :@pzzxsm_ewxxako01
- Mengikuti
:9.997(Sembilan
ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh orang )
- Pengikut : 20,2 Rb(dua
puluh ribu dua orang)
- Menyukai : 18,4rb(delapan
belas ribu empat orang )
- Bio :
Simajuntak
Pada
tanggal 11 Juli 2026 pukul 02.00 wib pada akun TIKTIOK KETUA PARPOL sebagai
HOST membuka ROOM KOMAL(komunikasi Massal) secara live dan para tamu Komal tersebut Terdiri dari
akun TIKTOK yang bernama :
1. PSxxM_EWxxAKO
2. TEKKEN
3. BK
4II
4. GJA
SIHOTANG
-
Bahwa dalam kegiatan
Komal tersebut telah dihadiri penonton live sebanyak kurang lebih 185 (seratus
delapan puluh lima ) penonton ,terlampir tangkapan layar gambar TIKTOK
Akibat Penghinaan Kepada Marga sihotang dan Simanjuntak sitolu sada ina melalui media
social Tiktok ,telah meresahkan karena sudah viral di
sosmed di Indonesia .
Saat ini Tim Hukum yang di bentuk Marga sihotang dan
simanjuntak sitolu sada ina telah
melaporkan dengan dasar laporan . telah terjadi dugaan tindak pidana Pasal 28
ayat (2) UU ITE (Ujaran Kebencian Kelompok / SARA): Melarang penyebaran
informasi yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pelanggar diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 1 miliar.Yang dilakukan oleh akun Media Sosial “TIKTOK”
2.Kasus Retno
Sihotang
Dengan mengunakan Akun Tiktok dan Facebook mengaku Retno sihotang sorganimusu pangulu
baringin selalu menyebarkan berita
berita Bohong melalui social media
secara ber ulang ulang dan kontinyu dengan issu
SOBOSIHON BORU SIHOTANG
BUKAN BORU RAJA SIGODANG ULU SIHOTANG NAMUN BORU NI PANGULU BARINGIN SIHOTANG
Akibat perbuatan Retno
yang memviralkan secara terus menerus di
media social yang di tonton publik seindonesia
telah meresahkan dan menyakiti hati dan perasaan Marga Sihotang dan
Marga Simanjuntak sitolu sada ina
3.Kasus Edward Hasugian
Dengan mengunakan Tiktok
dan facebook telah menyebarkan berita
Bohong dengan mengatakan :
1.SEMENJAK KAPAN MARGA
SIHOTANG ADA
2.MARGA SIHOTANG TIDAK
ADA
3.SIHOTANG ADALAH NAMA TEMPAT BUKAN NAMA MANUSIA .
Akibat Perbuatan Edward
yang di dukung oleh dengan Nama Akun
Jack Hasugian , telah meresahkan dan
memecah belah Marga sihotang dan
Hasugian anak dari Raja sigidang ulu
Sihotang .
ANALISA ADAT DAN HUKUM
I. PERMASALAHAN
PERTAMA
Dugaan Penghinaan terhadap Marga Sihotang melalui Media
Sosial
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan adanya
pernyataan yang disampaikan melalui akun media sosial TikTok yang dianggap
menghina Marga Sihotang dan Marga Simanjuntak Sitolu Sada Ina. Peristiwa
tersebut disebut terjadi dalam siaran langsung yang diikuti sejumlah peserta
dan penonton.
Analisis Adat Batak
Dalam falsafah adat Batak dikenal prinsip:
Somba Marhula-hula, Elek Marboru, Manat Mardongan
Tubu."
Setiap keturunan semarga (Dongan Tubu) wajib:
* saling menghormati;
* menjaga martabat marga;
* tidak mempermalukan marga di ruang publik;
* menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah adat
terlebih dahulu.
Menghina suatu marga pada hakikatnya bukan hanya menyerang
individu tertentu, tetapi juga dianggap menyerang kehormatan seluruh keturunan
leluhur yang menggunakan marga tersebut.
Apabila penghinaan dilakukan di media sosial dan disaksikan
masyarakat luas, dampak sosialnya menjadi lebih besar karena dapat memicu
konflik antarmarga serta mengganggu hubungan kekeluargaan.
Analisis Hukum
Apabila isi pernyataan memenuhi unsur pidana, maka dapat
dipertimbangkan penerapan ketentuan hukum yang relevan, antara lain sesuai
dengan fakta dan alat bukti yang tersedia:
* ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik;
* ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
apabila dilakukan melalui media elektronik;
* apabila terbukti mengandung unsur menghasut kebencian
terhadap kelompok berdasarkan identitas tertentu, dapat dianalisis berdasarkan
ketentuan pidana yang berlaku.
Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana
tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
II. PERMASALAHAN
KEDUA
Perbedaan Pendapat
Mengenai Garis Keturunan Boru Sobosihon
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat penyampaian
pendapat secara berulang melalui media sosial mengenai asal-usul Boru Sobosihon
yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat adat.
Analisis Adat Batak
Dalam adat Batak:
* Tarombo merupakan identitas adat yang harus dijaga.
* Perbedaan pendapat mengenai silsilah bukan diselesaikan
melalui media sosial.
* Penyelesaian yang benar adalah melalui:
* musyawarah para
Raja Parhata;
* tokoh adat;
* pengurus punguan;
* pembuktian
berdasarkan tarombo, pustaha, dokumen sejarah, dan kesepakatan adat.
Media sosial bukan lembaga adat dan bukan forum resmi untuk
menetapkan kebenaran suatu tarombo.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan pandangan,
penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui forum adat yang melibatkan seluruh
unsur yang berwenang.
Analisis Hukum
Pada prinsipnya setiap orang memiliki hak menyampaikan
pendapat.
Namun apabila penyampaian tersebut:
* menggunakan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
* dilakukan secara terus-menerus;
* menyerang kehormatan pihak lain;
* atau mengakibatkan kerugian terhadap nama baik seseorang
atau kelompok,
maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pembuktian yang memadai.
III. PERMASALAHAN
KETIGA
Dugaan Pernyataan Mengenai Keberadaan Marga Sihotang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat penyampaian
pernyataan di media sosial yang mempertanyakan bahkan menyangkal keberadaan
Marga Sihotang sebagai sebuah marga.
Analisis Adat Batak
Dalam sejarah masyarakat Batak:
Marga merupakan identitas genealogis.
Setiap marga mempunyai:
* sejarah;
* garis keturunan;
* wilayah asal;
* tarombo;
* adat istiadat.
Apabila suatu marga dinyatakan "tidak ada" tanpa
dasar sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut berpotensi
menimbulkan konflik sosial serta melukai harga diri seluruh keturunannya.
Dalam budaya Batak, perbedaan pendapat mengenai sejarah
sebaiknya dibahas melalui forum ilmiah atau forum adat, bukan melalui
pernyataan provokatif di media sosial.
Analisis Hukum
Apabila suatu pernyataan:
* disampaikan kepada publik;
* mengandung informasi yang tidak benar;
* menimbulkan kerugian terhadap kelompok masyarakat
tertentu;
* atau menimbulkan permusuhan,
maka dapat dilakukan penilaian hukum berdasarkan ketentuan
yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta proses
pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Sikap dan
Langkah yang Diusulkan
Menyikapi ketiga persoalan tersebut, kami mengajak seluruh
Pomparan Raja Sigodang Ulu Sihotang untuk:
1. Tetap menjaga persatuan dan persaudaraan.
2. Tidak terpancing melakukan penghinaan balasan di media
sosial.
3. Mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah adat
apabila memungkinkan.
4. Mengumpulkan bukti secara tertib apabila terdapat dugaan
pelanggaran hukum.
5. Menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang
berwenang apabila jalur musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian.
Penutup
Kami mengimbau kepada seluruh Pomparan Raja Sigodang Ulu
Sihotang, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri, agar tetap
menjunjung tinggi nilai-nilai Dalihan Na
Tolu , menjaga persatuan, menghormati perbedaan pendapat, serta tidak
menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan penghinaan, fitnah,
ataupun informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Marilah kita menjaga marwah Marga Sihotang melalui sikap
yang beradab, menghormati adat, dan menaati hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Kasus
Penghinaan kita laporakan tindak pidana
penghinaan dan pencemaran nama baik
2. Kasus Retno
a.Kita Minta agar tidak mengunakan sosmed kalau ada
perbedaan pendapat silahkan bawa data
data dan temuin pengurus DPC Sihotang
domisili mu dan DPC akan membawa ke DPP Sihotang untuk di lakukan Diskusi
b.Tim Investigasi sedang bekerja untuk Pulket
c.Kalau masih menebarkan berita Bohong ,dengan Terpaksa DPP
Sihotang akan selesaikan lewat jalur Hukum
3. Kasus
Edward
a.Kita Minta agar tidak mengunakan sosmed kalau ada
perbedaan pendapat silahkan bawa data
data dan temuin pengurus DPC Sihotang
domisili mu dan DPC akan membawa ke DPP Sihotang untuk di lakukan Diskusi
b.Tim Investigasi sedang bekerja untuk Pulket
c.Kalau masih menebarkan berita Bohong ,dengan Terpaksa DPP
Sihotang akan selesaikan lewat jalur Hukum
PATAR SIHOTANG SH MH
Sekjen DPD Sihotang Sejabodetabek
Kabid Aset DPP Sihotang Indonesia ...






.png)


