Jumat, 24 Juli 2026

Permasalahan di Marga selesaikan di Marga jangan di Sosmed ,karena dapat merusak marga mu sendiri

 


Informasi Tu Hita Sude Pomparanni Raja Sigodang Ulu Sihotang   Tentang 3 Permasalahan  yang  dapat meresahkan dan  memecah belah Marga Sihotang .

Jakarta 25 07 2026 

 Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena hingga saat ini seluruh Pomparan Raja Sigodang Ulu Sihotang masih diberikan kesehatan, persatuan, dan semangat untuk menjaga kehormatan marga yang diwariskan oleh para leluhur.

Berdasarkan hasil pemantauan, dokumentasi, dan pengumpulan informasi yang dilakukan terhadap berbagai aktivitas di media sosial, terdapat tiga persoalan penting  yang menurut kami patut menjadi perhatian seluruh Pomparan Raja Sigodang Ulu Sihotang karena berpotensi menimbulkan keresahan, perpecahan, dan mencederai kehormatan marga.

Dengan Fakta Fakta Sebagai Berikut

1.Kasus penghinaan yang di lakukan yang Mengatas  Namakan Nxxxiko Arvv pan    alamat  Bumi Tamalanrea Permai  Jl Keindahan xxxxxxxxx Makassar

Terlapor ini dengan gunakan akun Tiktok

-              Akun  TIKTOK     :PSxx M_EWAxx KO

-              Nama Pengguna               :@pzzxsm_ewxxako01

-              Mengikuti                            :9.997(Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh orang )

-              Pengikut                              : 20,2 Rb(dua puluh ribu dua orang)

-              Menyukai                            : 18,4rb(delapan belas ribu empat orang )

-              Bio                                          : Simajuntak

Pada tanggal 11 Juli 2026 pukul 02.00 wib pada akun TIKTIOK KETUA PARPOL sebagai HOST membuka ROOM KOMAL(komunikasi Massal) secara live  dan para tamu Komal tersebut Terdiri dari akun TIKTOK yang bernama :

1.      PSxxM_EWxxAKO

2.      TEKKEN

3.      BK 4II

4.      GJA SIHOTANG

 

-          Bahwa dalam kegiatan Komal tersebut telah dihadiri penonton live sebanyak kurang lebih 185 (seratus delapan puluh lima ) penonton ,terlampir tangkapan layar gambar TIKTOK

Akibat Penghinaan  Kepada Marga sihotang dan  Simanjuntak sitolu sada ina melalui media social  Tiktok  ,telah meresahkan karena sudah viral di sosmed  di Indonesia .

Saat ini  Tim Hukum yang di bentuk Marga sihotang dan simanjuntak sitolu sada ina  telah melaporkan dengan dasar laporan . telah terjadi dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) UU ITE (Ujaran Kebencian Kelompok / SARA): Melarang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pelanggar diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.Yang dilakukan oleh akun Media Sosial “TIKTOK”

 

2.Kasus Retno Sihotang  

Dengan mengunakan  Akun Tiktok dan Facebook   mengaku Retno sihotang sorganimusu pangulu baringin   selalu menyebarkan berita berita Bohong  melalui social media secara ber ulang ulang   dan kontinyu  dengan issu

SOBOSIHON BORU SIHOTANG BUKAN BORU RAJA SIGODANG ULU SIHOTANG NAMUN BORU NI PANGULU BARINGIN SIHOTANG

Akibat perbuatan Retno yang memviralkan secara terus menerus  di media social yang di tonton publik seindonesia  telah meresahkan dan menyakiti hati dan perasaan Marga Sihotang dan Marga Simanjuntak sitolu sada ina

 

3.Kasus Edward Hasugian

Dengan mengunakan Tiktok dan facebook  telah menyebarkan berita Bohong  dengan mengatakan  :

1.SEMENJAK KAPAN MARGA SIHOTANG ADA

2.MARGA SIHOTANG TIDAK ADA  

3.SIHOTANG ADALAH  NAMA TEMPAT BUKAN NAMA MANUSIA .

Akibat Perbuatan Edward yang di dukung oleh  dengan Nama Akun Jack Hasugian  , telah meresahkan dan memecah belah   Marga sihotang dan Hasugian    anak dari Raja sigidang ulu Sihotang .

 

ANALISA ADAT DAN HUKUM

 

 I. PERMASALAHAN PERTAMA

Dugaan Penghinaan terhadap Marga Sihotang melalui Media Sosial

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan adanya pernyataan yang disampaikan melalui akun media sosial TikTok yang dianggap menghina Marga Sihotang dan Marga Simanjuntak Sitolu Sada Ina. Peristiwa tersebut disebut terjadi dalam siaran langsung yang diikuti sejumlah peserta dan penonton.

Analisis Adat Batak

Dalam falsafah adat Batak dikenal prinsip:

Somba Marhula-hula, Elek Marboru, Manat Mardongan Tubu."

 

Setiap keturunan semarga (Dongan Tubu) wajib:

* saling menghormati;

* menjaga martabat marga;

* tidak mempermalukan marga di ruang publik;

* menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah adat terlebih dahulu.

Menghina suatu marga pada hakikatnya bukan hanya menyerang individu tertentu, tetapi juga dianggap menyerang kehormatan seluruh keturunan leluhur yang menggunakan marga tersebut.

Apabila penghinaan dilakukan di media sosial dan disaksikan masyarakat luas, dampak sosialnya menjadi lebih besar karena dapat memicu konflik antarmarga serta mengganggu hubungan kekeluargaan.

Analisis Hukum

Apabila isi pernyataan memenuhi unsur pidana, maka dapat dipertimbangkan penerapan ketentuan hukum yang relevan, antara lain sesuai dengan fakta dan alat bukti yang tersedia:

* ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik;

* ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila dilakukan melalui media elektronik;

* apabila terbukti mengandung unsur menghasut kebencian terhadap kelompok berdasarkan identitas tertentu, dapat dianalisis berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

 II. PERMASALAHAN KEDUA

 Perbedaan Pendapat Mengenai Garis Keturunan Boru Sobosihon

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat penyampaian pendapat secara berulang melalui media sosial mengenai asal-usul Boru Sobosihon yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat adat.

Analisis Adat Batak

Dalam adat Batak:

* Tarombo merupakan identitas adat yang harus dijaga.

* Perbedaan pendapat mengenai silsilah bukan diselesaikan melalui media sosial.

* Penyelesaian yang benar adalah melalui:

 * musyawarah para Raja Parhata;

  * tokoh adat;

  * pengurus punguan;

  * pembuktian berdasarkan tarombo, pustaha, dokumen sejarah, dan kesepakatan adat.

 

Media sosial bukan lembaga adat dan bukan forum resmi untuk menetapkan kebenaran suatu tarombo.

 

Karena itu, apabila terdapat perbedaan pandangan, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui forum adat yang melibatkan seluruh unsur yang berwenang.

 Analisis Hukum

Pada prinsipnya setiap orang memiliki hak menyampaikan pendapat.

Namun apabila penyampaian tersebut:

* menggunakan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;

* dilakukan secara terus-menerus;

* menyerang kehormatan pihak lain;

* atau mengakibatkan kerugian terhadap nama baik seseorang atau kelompok,

maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pembuktian yang memadai.

 III. PERMASALAHAN KETIGA

Dugaan Pernyataan Mengenai Keberadaan Marga Sihotang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat penyampaian pernyataan di media sosial yang mempertanyakan bahkan menyangkal keberadaan Marga Sihotang sebagai sebuah marga.

Analisis Adat Batak

Dalam sejarah masyarakat Batak:

Marga merupakan identitas genealogis.

Setiap marga mempunyai:

* sejarah;

* garis keturunan;

* wilayah asal;

* tarombo;

* adat istiadat.

Apabila suatu marga dinyatakan "tidak ada" tanpa dasar sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial serta melukai harga diri seluruh keturunannya.

 

Dalam budaya Batak, perbedaan pendapat mengenai sejarah sebaiknya dibahas melalui forum ilmiah atau forum adat, bukan melalui pernyataan provokatif di media sosial.

Analisis Hukum

Apabila suatu pernyataan:

* disampaikan kepada publik;

* mengandung informasi yang tidak benar;

* menimbulkan kerugian terhadap kelompok masyarakat tertentu;

* atau menimbulkan permusuhan,

maka dapat dilakukan penilaian hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta proses pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

Sikap dan Langkah yang Diusulkan

 

Menyikapi ketiga persoalan tersebut, kami mengajak seluruh Pomparan Raja Sigodang Ulu Sihotang untuk:

1. Tetap menjaga persatuan dan persaudaraan.

2. Tidak terpancing melakukan penghinaan balasan di media sosial.

3. Mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah adat apabila memungkinkan.

4. Mengumpulkan bukti secara tertib apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

5. Menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang apabila jalur musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian.

Penutup

Kami mengimbau kepada seluruh Pomparan Raja Sigodang Ulu Sihotang, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri, agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai  Dalihan Na Tolu , menjaga persatuan, menghormati perbedaan pendapat, serta tidak menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan penghinaan, fitnah, ataupun informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Marilah kita menjaga marwah Marga Sihotang melalui sikap yang beradab, menghormati adat, dan menaati hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Mencermati  3 permasalahan ini  telah lakukan

1.            Kasus Penghinaan  kita laporakan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik

2.            Kasus  Retno

a.Kita Minta agar tidak mengunakan sosmed kalau ada perbedaan pendapat  silahkan bawa data data dan temuin  pengurus  DPC Sihotang  domisili mu dan DPC akan membawa ke DPP Sihotang   untuk di lakukan  Diskusi 

b.Tim Investigasi sedang bekerja untuk Pulket

c.Kalau masih menebarkan berita Bohong ,dengan Terpaksa DPP Sihotang akan  selesaikan  lewat jalur Hukum

    3.        Kasus  Edward

a.Kita Minta agar tidak mengunakan sosmed kalau ada perbedaan pendapat  silahkan bawa data data dan temuin  pengurus  DPC Sihotang  domisili mu dan DPC akan membawa ke DPP Sihotang   untuk di lakukan  Diskusi 

b.Tim Investigasi sedang bekerja untuk Pulket

c.Kalau masih menebarkan berita Bohong ,dengan Terpaksa DPP Sihotang akan  selesaikan  lewat jalur Hukum

 Demikian  Informasi ini untuk kita ketahui dan sikapi semua nya

 Jakarta 25 Juli 2026

 

PATAR SIHOTANG SH MH

Sekjen DPD Sihotang Sejabodetabek

Kabid Aset DPP Sihotang Indonesia ...






VIDIO PERNYATAAN  MARGA SIHOTANG ..

https://www.youtube.com/watch?v=sM36fBAi824&t=72s



VIDIO ..MARGA SIHOTANG BERIKAN STATMEN 



 

 

Rabu, 29 April 2026

SOP PKN Tentang Permintaan Informasi Publik dan Penggunaan Informasi

 SOP   AUDIT SOSIAL DAN INVESTIGASI PKN  

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)

                            Nomor : 01/SOP/PKN/IV/2026
                                    Tentang 

Permintaan Informasi Publik dan Penggunaan Informasi


I. TUJUAN

SOP ini disusun untuk:

  1. Menjamin permintaan informasi publik dilakukan secara sistematis, terukur, dan sesuai hukum;
  2. Memastikan setiap permohonan memiliki tujuan, metode, dan teknik yang jelas;
  3. Menjadi pedoman resmi PKN dalam pelaksanaan audit sosial;
  4. Memperkuat legal standing PKN dalam sengketa informasi publik.

II. DASAR HUKUM

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
  4. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat
  5. Peraturan terkait pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa

III. RUANG LINGKUP

SOP ini mengatur:

  • Tahap perencanaan permintaan informasi
  • Tahap pengajuan permohonan ke badan publik
  • Tahap penerimaan dan pengelolaan informasi
  • Tahap penggunaan informasi untuk audit sosial
  • Tahap pelaporan dan tindak lanjut

IV. DEFINISI

  1. Informasi Publik: Informasi yang dihasilkan/dikelola badan publik
  2. Audit Sosial: Proses analisis penggunaan anggaran oleh masyarakat
  3. Pemohon: PKN sebagai pihak yang mengajukan permohonan
  4. Badan Publik: Instansi pemerintah penerima permohonan

V. PROSEDUR PELAKSANAAN

A. TAHAP PERENCANAAN

  1. Identifikasi objek audit:
    • Pengadaan barang/jasa
    • Perjalanan dinas
    • Reses, pokir, bimtek, dll
  2. Menentukan tujuan permohonan:
    • Uji kepatuhan hukum
    • Deteksi indikasi penyimpangan
    • Analisis penggunaan anggaran
  3. Menyusun daftar dokumen yang dibutuhkan:
    • Kontrak
    • LPJ
    • Bukti transaksi
    • Dokumen pendukung lainnya
  4. Menyusun kerangka metode:
    • Analisis dokumen
    • Cross check data
    • Uji kewajaran

B. TAHAP PERMOHONAN INFORMASI

  1. Menyusun surat permohonan dengan memuat:
    • Identitas pemohon
    • Dasar hukum
    • Tujuan permohonan
    • Metode dan teknik penggunaan
    • Daftar informasi yang diminta
  2. Mengirim permohonan melalui:
    • Surat resmi
    • Email
    • Portal PPID (jika tersedia)
  3. Mencatat:
    • Tanggal pengiriman
    • Nomor registrasi
    • Bukti penerimaan

C. TAHAP TINDAK LANJUT PERMOHONAN

  1. Jika diterima:
    • Verifikasi kelengkapan dokumen
    • Klasifikasi dokumen
  2. Jika tidak ditanggapi:
    • Ajukan keberatan (maksimal 30 hari)
  3. Jika ditolak:
    • Analisis alasan penolakan
    • Ajukan sengketa ke Komisi Informasi

D. TAHAP PENGOLAHAN DAN ANALISIS INFORMASI

  1. Melakukan audit dokumen:
    • Verifikasi keaslian
    • Uji konsistensi
  2. Melakukan analisis:
    • Perbandingan harga
    • Uji kewajaran
    • Cross check antar dokumen
  3. Mengidentifikasi:
    • Indikasi mark-up
    • Kegiatan fiktif
    • Penyimpangan anggaran

E. TAHAP VERIFIKASI

  1. Verifikasi lapangan (jika diperlukan)
  2. Klarifikasi data dengan sumber lain
  3. Dokumentasi hasil verifikasi

F. TAHAP PENYUSUNAN LAPORAN

  1. Menyusun laporan audit berisi:
    • Temuan
    • Analisis
    • Estimasi kerugian
  2. Menyusun rekomendasi:
    • Perbaikan sistem
    • Penegakan hukum

G. TAHAP PENGGUNAAN INFORMASI

Informasi digunakan untuk:

  1. Audit sosial dan pengawasan publik
  2. Penyusunan laporan investigatif
  3. Penyampaian kepada:
    • Aparat Penegak Hukum
    • Pemerintah
    • Publik

H. TAHAP TINDAK LANJUT

  1. Pelaporan ke:
    • KPK
    • Kejaksaan
    • Kepolisian
  2. Publikasi hasil audit (jika diperlukan)
  3. Monitoring tindak lanjut

VI. PENGENDALIAN DAN EVALUASI

  1. Setiap kegiatan harus terdokumentasi
  2. Dilakukan evaluasi berkala
  3. Perbaikan SOP dilakukan jika diperlukan

VII. PENUTUP

SOP ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh tim PKN dalam melaksanakan permintaan informasi publik dan audit sosial.

Dengan adanya SOP ini, setiap permohonan informasi yang diajukan oleh PKN memiliki dasar metodologis, tujuan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Ditetapkan di : Bekasi
Tanggal : 29 April 2026

SALAM ANTI KORUPSI

TTD 



PATAR SIHOTANG SH MH 

KETUM 


Kamis, 05 Juni 2025

Deklarasi Simanjuntak sitolu sada ina dengan Sihotang tentang larangan pernikahan

 



DEKLARASI MARGA SIHOTANG dan  MARGA SIMANJUNTAK SITOLU SADA INA

                                        TENTANG   LARANGAN PERKAWINAN 

 

Pendahuluan

Bahwa pada tanggal 1 juni 2025 pada saat Pesta Bolon Simanjuntak sitolu sada ina di Jakarta internasional velodrume, Jl. Pemuda No.61 Rawamangun, Kota Jakarta Timur telah di laksanakan Deklarasi dengan pembacaan dan penanda tanganan  Pernyataan Resmi melarang keras di laksanakan Perkawinan Marga Sihotang  dengan  boru Simanjuntak sitolu sada Ina .

Bahwa yang dapat melakukan pernikahan adalah Boru Sihotang  dengan Marga simanjuntak sitolu sada ina .

Latar Belakang

Bahwa pada sekitar 400 Tahun yang lalu  Opung Raja sigodang ulu Sihotang  sudah menetap dan mendiami daerah tanah ulayat adat kenegerian sihotang  yang waktu itu masih hutan belantara dan banyak tumbuh  Rotan atau Bahasa batak nya Hotang  sehingga  ini lah awalnya atau dasarnya Keturunan Opung Raja sigodang sihotang di  sebut Marga Sihotang .

Opung Raja sigodang ulu sihotang  menikah dengan  Opung Boru Tamba  dan ketika opung boru Tamba meninggal  , menikah lagi dengan Opung Boru Simbolon .

Keturunan Opung raja sigodang ulu sihotang ada 8  dengan 7 lelaki ( Bawa ) 1 Perempuan (Boru)

ANAK

1.Sipardabuan

2.Sorganimusu

3.Sitorbandolok

4.Sirandos

5.Simarsoit

6.Raja Tunggal

7.Orang kaya Tua

PUTRI (BORU)

8.SOBOSIHON

Bahwa Sobosihon Boru Sihotang menikah dengan Raja marsundung simanjuntak dan memiliki keturunan 5  dengan 3 Anak dan 2  Boru

ANAK

1.MARDAUP  Menikah dengan boru Sihotang

2.SITOMBUK Menikah dengan boru Aruan

3.HUTABULU  menikah dengan Boru Sihotang

BORU

1.HAGOHAN NAINDO meninggal  

2.BORU NAOMPON  Menikah dengan NA MORA JOBI SIRAIT

 

Penderitaan Sobosihon boru  sihotang  beserta 5 anak nya dari perlakuan dari   Parsuratan  anak dari Raja marsundung simanjuntak dari istri nya boru hasibuan , sehingga  Opung raja sigodang ulu sihotang  dan anak dan menantu nya ikut serta membantu  Penderitaan Sobosion sihotang dan anaknya  sehingga bagi Marga sihotang  di panggil sebagai tulang  dan Simanjuntak sitolu sada ina di panggil sebagai amang boru   tercipta dan terjalin Hubungan Khusus  ,terutama bagi Simanjuntak sitolu sada ina menyatakan : Mataniari Binsar Nami raja Sihotang, 

 lebih jelasnya penderitaan sobosihon sihotang  dapat di baca pada link ini ..

    https://sitorbandolok.blogspot.com/2025/03/sejarah-marga-simanjuntak.html

Bahwa  Tona atau pesan dari sijolo jolo tubu marga sihotang dan Marga simanjuntak si tolu sada ina yang menyatakan : Na so jadi Marhamulian/ Kawin  anak laki  Marga sihotang sebagai Tulang  dengan  Boru simanjuntak sitolu sada ina sebagai   Namboru  , yang dapat  Marhamulion /Kawin adalah anak laki  Marga simanjuntak sitolu sada ina  dengan Boru Sihotang .

Bahwa akhir akhir ini  ada satu dua yang tidak mengikuti pesan atau Tona para leluhur marga sihotang dan Sitolusada ina , maka  berdasarkan ini perlu di buat  atau Deklarasi atau penegasan atau mengingatkan kembali  tentang larangan pernikahan  Anak  laki marga sihotang dengan Boru simanjuntak sitolu sada ina .

TUJUAN

Deklarasi ini bertujuan

1.Mengingatkan dan mengupdate kembali Tona atau pesan Sijolo jolo tubu marga sihotang dan Simanjuntak sitolu sada ina  tentang larangan pernikahan anak laki  marga sihotang  kepada Boru simanjuntak sitolusada ina .

2.Sebagai Dokumen Sejarah bagi generasi Marga sihotang dan simanjuntak si tolu sada ina .

3.Untuk mempererat hubungan Tulang dan amangboru antara Sihotang dan simanjuntak sitolu sada ina .

4.Melaksanakan dan Implementasikan  Petuah dan  Nasehat Para pendahulu kita yang menyatakan

Ompu Naparjolo ,martungkot sialagundi, Na pinungka naparjolo ihuthon Na dipudi.

 

NASKAH LENGKAP DEKLARASI

 

DEKLARASI

PARSADAAN SIMANJUNTAK SITOLU  SADA INA & BORU JAKARTA  DAN   SEKITARNYA

DOHOT:

PUNGUAN POMPARAN RAJA SIHOTANG SIGODANGULU & BORU JABODETABEK TUNG NASO JADI MARHASOHOTAN DO, BORU NI RAJA SIMANJUNTAK (MARDAUP, SITOMBUK,  DOHOT HUTABULU) NAMARSADA JALA NAPINASADA DI PARSADAAN SIMANJUNTAK SITOLU  SADA  INA  DOHOT BORUNA  JAKARTA DOHOT NAHUMALIANG, DOHOT  ANAK  NI  TULANG   MARGA SIHOTANG, NAMARSADA JALA NAPINASADA DI PUNGUAN POMPARAN RAJA SIHOTANG SIGODANGULU DOHOT BORU (PPRSSB) JABODETABEK.

DIHAPORSEAI JALA DI PARHATUTU ROHA NAMI DO, IA POMPARAN RAJA SIHOTANG SIGODANGULU, NAMARSADA JALA   NAPINASADA   DI   (PUNGUAN'  POMPARAN   RAJA SIHOTANG SIGODANGULU DOHOT BORU (PPRSSB) JABODETABEK)  IMA  TULANG  NI  RAJA  SIMANJUNTAK: MARDAUP,   SITOMBUK,   DOHOT   HUTABULU    NAMARSADA JALA NAPINASADA DI PARSADAAN SIMANJUNTAK SITOLU SADA INA DOHOT BORUNA  JAKARTA  DAN  SEKITARNYA.

PARJOLO,:

DI PARHATUTU ROHA  NAMI  DO, IA SIMANJUNTAK SITOLU SADA INA (MARDAUP, SITOMBUK, HUTABULU)  TUBU NI   SOBOSIHON  BORU SIHOTANG, BORU OMPUNG NAMI SIHOTANG SIGODANGULU;

PADUAHON,:

ASA RAP MARNINGOT HAMU NAPOSOBULUNG NASO MARHASOHOTAN DOPE, DI ANGKA PODA SIPASINGOT  NASIAN   HAMI  NATUA  TUA    MUNA, ASA MANAT  JALA INGOT HAMU  TU ANGKA  NASO MARHASOHOTAN DOPE BORU SIMANJUNTAK SITOLU SADA INA (MARDAUP, SITOMBUK, HUTABULU)  ASA  UNANG   MARHAMULIAN  HAMU TU                 MARGA       SHOTANG      POMPARAN      RAJA SIGODANGULU;

PATOLUHON,:

MOLO  ADONG TU  JOLOANON, NASO MANGULAHON DEKLARASI ON (MELANGGAR), PINANGIDO TU HITA PENGURUS/ANGGOTA PSSSI&B  JAKARTA  DAN  SEKITARNYA,   DOHOT TU TULANG NAMI PENGURUS/ANGGOTA RAJA SIHOTANG  SIGODANGULU (PPRSSB) JABODETABEK, ASA SATOLOP HITA UNANG MANOLOPI  ULAON  ADAT;

DEMIKIAN KAMI DEKLARASIKAN PADA ACARA PESTA BOLON TAON  2025, PARSADAAN SIMANJUNTAK SITOLU  SADA INA DOHOT BORUNAJAKARTA DAN  SEKITARNYA.

 

JAKARTA, MINGGU 1 JUNI 2025,

                                                                                DITOLOPI

 

PENGURUS                                                                                         PENGURUS

PSSSI&B JAKARTA DAN SEKITARNYA,                                         DPD SIHOTANG  PPRSSB JABODETABEK,

 

YUDHA BMH SIMANJUNTAK SH                                                             Drs.KANUR SIHOTANG

KETUA UMUM                                                                                                  KETUA UMUM

 

MEWAKILI  NASO  MARHASOHOTAN (NAPOSO BULUNG), BORU SIMANJUNTAK DOHOT MARGA SIHOTANG

1.RUMINTANG SIMANJUNTAK                                                   1.ANTONIUS TUMPAL SIHOTANG

2.ANDEL SIMANJUNTAK                                                                2.LEONARDUS BENJAMIN SIHOTANG

 

                                                                MENYETUJUI

PENGURUS  PUSAT PSSSI&B INDONESI,                          DEWAN PIMPINAN PUSAT PRRSSB INDONESIA,

 

MUCHTAR SIMANJUNTAK MBA                                         HENRY SIHOTANG SE MM

KETUA UMUM                                                                            KETUA UMUM

 

HARAPAN

Dengan dilaksanakannya Deklarasi marga sihotang dan Simanjuntak sitolu sada ina  tentang larangan pernikahan anak laki  marga sihotang  kepada Boru simanjuntak sitolusada ina .yang di pelopori dan  di laksanakan  oleh Pengurus Simanjuntak sitolu sada ina Sejakarta raya  pada acara PESTA BOLON  tanggal 1 juni 2025 di Gedung Veledrom Rawamangun  di harapkan menjadi  pedoman atau dokumen  tertulis  adat dan hukum adat bagi marga sihotang dan simanjuntak sitolu sada ina  khususnya generasi muda dan generasi yang akan datang di Indonesia dan dunia .

 

Demikian lah tulisan sederhana ini kami buat ,bila ada hal hal yang kurang atau tambahan kami menerima dengan senang hati untuk menambah perbendaharaan atau makna dari tulisan ini .

Jakarta 2 juni 2025

PATAR SIHOTANG SH MH

SEKJEN  DPD SIHOTANG SEJABODTABEK

Wa 082113185141




 

 
























https://www.youtube.com/shorts/6ZAmdwMudJk
https://www.youtube.com/shorts/6ZAmdwMudJk


https://www.youtube.com/shorts/6ZAmdwMudJk