Jumat, 24 Juli 2026

Permasalahan di Marga selesaikan di Marga jangan di Sosmed ,karena dapat merusak marga mu sendiri

 


Informasi Tu Hita Sude Pomparanni Raja Sigodang Ulu Sihotang   Tentang 3 Permasalahan  yang  dapat meresahkan dan  memecah belah Marga Sihotang .

Jakarta 25 07 2026 

 Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena hingga saat ini seluruh Pomparan Raja Sigodang Ulu Sihotang masih diberikan kesehatan, persatuan, dan semangat untuk menjaga kehormatan marga yang diwariskan oleh para leluhur.

Berdasarkan hasil pemantauan, dokumentasi, dan pengumpulan informasi yang dilakukan terhadap berbagai aktivitas di media sosial, terdapat tiga persoalan penting  yang menurut kami patut menjadi perhatian seluruh Pomparan Raja Sigodang Ulu Sihotang karena berpotensi menimbulkan keresahan, perpecahan, dan mencederai kehormatan marga.

Dengan Fakta Fakta Sebagai Berikut

1.Kasus penghinaan yang di lakukan yang Mengatas  Namakan Nxxxiko Arvv pan    alamat  Bumi Tamalanrea Permai  Jl Keindahan xxxxxxxxx Makassar

Terlapor ini dengan gunakan akun Tiktok

-              Akun  TIKTOK     :PSxx M_EWAxx KO

-              Nama Pengguna               :@pzzxsm_ewxxako01

-              Mengikuti                            :9.997(Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh orang )

-              Pengikut                              : 20,2 Rb(dua puluh ribu dua orang)

-              Menyukai                            : 18,4rb(delapan belas ribu empat orang )

-              Bio                                          : Simajuntak

Pada tanggal 11 Juli 2026 pukul 02.00 wib pada akun TIKTIOK KETUA PARPOL sebagai HOST membuka ROOM KOMAL(komunikasi Massal) secara live  dan para tamu Komal tersebut Terdiri dari akun TIKTOK yang bernama :

1.      PSxxM_EWxxAKO

2.      TEKKEN

3.      BK 4II

4.      GJA SIHOTANG

 

-          Bahwa dalam kegiatan Komal tersebut telah dihadiri penonton live sebanyak kurang lebih 185 (seratus delapan puluh lima ) penonton ,terlampir tangkapan layar gambar TIKTOK

Akibat Penghinaan  Kepada Marga sihotang dan  Simanjuntak sitolu sada ina melalui media social  Tiktok  ,telah meresahkan karena sudah viral di sosmed  di Indonesia .

Saat ini  Tim Hukum yang di bentuk Marga sihotang dan simanjuntak sitolu sada ina  telah melaporkan dengan dasar laporan . telah terjadi dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) UU ITE (Ujaran Kebencian Kelompok / SARA): Melarang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pelanggar diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.Yang dilakukan oleh akun Media Sosial “TIKTOK”

 

2.Kasus Retno Sihotang  

Dengan mengunakan  Akun Tiktok dan Facebook   mengaku Retno sihotang sorganimusu pangulu baringin   selalu menyebarkan berita berita Bohong  melalui social media secara ber ulang ulang   dan kontinyu  dengan issu

SOBOSIHON BORU SIHOTANG BUKAN BORU RAJA SIGODANG ULU SIHOTANG NAMUN BORU NI PANGULU BARINGIN SIHOTANG

Akibat perbuatan Retno yang memviralkan secara terus menerus  di media social yang di tonton publik seindonesia  telah meresahkan dan menyakiti hati dan perasaan Marga Sihotang dan Marga Simanjuntak sitolu sada ina

 

3.Kasus Edward Hasugian

Dengan mengunakan Tiktok dan facebook  telah menyebarkan berita Bohong  dengan mengatakan  :

1.SEMENJAK KAPAN MARGA SIHOTANG ADA

2.MARGA SIHOTANG TIDAK ADA  

3.SIHOTANG ADALAH  NAMA TEMPAT BUKAN NAMA MANUSIA .

Akibat Perbuatan Edward yang di dukung oleh  dengan Nama Akun Jack Hasugian  , telah meresahkan dan memecah belah   Marga sihotang dan Hasugian    anak dari Raja sigidang ulu Sihotang .

 

ANALISA ADAT DAN HUKUM

 

 I. PERMASALAHAN PERTAMA

Dugaan Penghinaan terhadap Marga Sihotang melalui Media Sosial

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan adanya pernyataan yang disampaikan melalui akun media sosial TikTok yang dianggap menghina Marga Sihotang dan Marga Simanjuntak Sitolu Sada Ina. Peristiwa tersebut disebut terjadi dalam siaran langsung yang diikuti sejumlah peserta dan penonton.

Analisis Adat Batak

Dalam falsafah adat Batak dikenal prinsip:

Somba Marhula-hula, Elek Marboru, Manat Mardongan Tubu."

 

Setiap keturunan semarga (Dongan Tubu) wajib:

* saling menghormati;

* menjaga martabat marga;

* tidak mempermalukan marga di ruang publik;

* menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah adat terlebih dahulu.

Menghina suatu marga pada hakikatnya bukan hanya menyerang individu tertentu, tetapi juga dianggap menyerang kehormatan seluruh keturunan leluhur yang menggunakan marga tersebut.

Apabila penghinaan dilakukan di media sosial dan disaksikan masyarakat luas, dampak sosialnya menjadi lebih besar karena dapat memicu konflik antarmarga serta mengganggu hubungan kekeluargaan.

Analisis Hukum

Apabila isi pernyataan memenuhi unsur pidana, maka dapat dipertimbangkan penerapan ketentuan hukum yang relevan, antara lain sesuai dengan fakta dan alat bukti yang tersedia:

* ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik;

* ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila dilakukan melalui media elektronik;

* apabila terbukti mengandung unsur menghasut kebencian terhadap kelompok berdasarkan identitas tertentu, dapat dianalisis berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

 II. PERMASALAHAN KEDUA

 Perbedaan Pendapat Mengenai Garis Keturunan Boru Sobosihon

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat penyampaian pendapat secara berulang melalui media sosial mengenai asal-usul Boru Sobosihon yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat adat.

Analisis Adat Batak

Dalam adat Batak:

* Tarombo merupakan identitas adat yang harus dijaga.

* Perbedaan pendapat mengenai silsilah bukan diselesaikan melalui media sosial.

* Penyelesaian yang benar adalah melalui:

 * musyawarah para Raja Parhata;

  * tokoh adat;

  * pengurus punguan;

  * pembuktian berdasarkan tarombo, pustaha, dokumen sejarah, dan kesepakatan adat.

 

Media sosial bukan lembaga adat dan bukan forum resmi untuk menetapkan kebenaran suatu tarombo.

 

Karena itu, apabila terdapat perbedaan pandangan, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui forum adat yang melibatkan seluruh unsur yang berwenang.

 Analisis Hukum

Pada prinsipnya setiap orang memiliki hak menyampaikan pendapat.

Namun apabila penyampaian tersebut:

* menggunakan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;

* dilakukan secara terus-menerus;

* menyerang kehormatan pihak lain;

* atau mengakibatkan kerugian terhadap nama baik seseorang atau kelompok,

maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pembuktian yang memadai.

 III. PERMASALAHAN KETIGA

Dugaan Pernyataan Mengenai Keberadaan Marga Sihotang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat penyampaian pernyataan di media sosial yang mempertanyakan bahkan menyangkal keberadaan Marga Sihotang sebagai sebuah marga.

Analisis Adat Batak

Dalam sejarah masyarakat Batak:

Marga merupakan identitas genealogis.

Setiap marga mempunyai:

* sejarah;

* garis keturunan;

* wilayah asal;

* tarombo;

* adat istiadat.

Apabila suatu marga dinyatakan "tidak ada" tanpa dasar sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial serta melukai harga diri seluruh keturunannya.

 

Dalam budaya Batak, perbedaan pendapat mengenai sejarah sebaiknya dibahas melalui forum ilmiah atau forum adat, bukan melalui pernyataan provokatif di media sosial.

Analisis Hukum

Apabila suatu pernyataan:

* disampaikan kepada publik;

* mengandung informasi yang tidak benar;

* menimbulkan kerugian terhadap kelompok masyarakat tertentu;

* atau menimbulkan permusuhan,

maka dapat dilakukan penilaian hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta proses pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

Sikap dan Langkah yang Diusulkan

 

Menyikapi ketiga persoalan tersebut, kami mengajak seluruh Pomparan Raja Sigodang Ulu Sihotang untuk:

1. Tetap menjaga persatuan dan persaudaraan.

2. Tidak terpancing melakukan penghinaan balasan di media sosial.

3. Mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah adat apabila memungkinkan.

4. Mengumpulkan bukti secara tertib apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

5. Menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang apabila jalur musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian.

Penutup

Kami mengimbau kepada seluruh Pomparan Raja Sigodang Ulu Sihotang, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri, agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai  Dalihan Na Tolu , menjaga persatuan, menghormati perbedaan pendapat, serta tidak menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan penghinaan, fitnah, ataupun informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Marilah kita menjaga marwah Marga Sihotang melalui sikap yang beradab, menghormati adat, dan menaati hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Mencermati  3 permasalahan ini  telah lakukan

1.            Kasus Penghinaan  kita laporakan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik

2.            Kasus  Retno

a.Kita Minta agar tidak mengunakan sosmed kalau ada perbedaan pendapat  silahkan bawa data data dan temuin  pengurus  DPC Sihotang  domisili mu dan DPC akan membawa ke DPP Sihotang   untuk di lakukan  Diskusi 

b.Tim Investigasi sedang bekerja untuk Pulket

c.Kalau masih menebarkan berita Bohong ,dengan Terpaksa DPP Sihotang akan  selesaikan  lewat jalur Hukum

    3.        Kasus  Edward

a.Kita Minta agar tidak mengunakan sosmed kalau ada perbedaan pendapat  silahkan bawa data data dan temuin  pengurus  DPC Sihotang  domisili mu dan DPC akan membawa ke DPP Sihotang   untuk di lakukan  Diskusi 

b.Tim Investigasi sedang bekerja untuk Pulket

c.Kalau masih menebarkan berita Bohong ,dengan Terpaksa DPP Sihotang akan  selesaikan  lewat jalur Hukum

 Demikian  Informasi ini untuk kita ketahui dan sikapi semua nya

 Jakarta 25 Juli 2026

 

PATAR SIHOTANG SH MH

Sekjen DPD Sihotang Sejabodetabek

Kabid Aset DPP Sihotang Indonesia ...






VIDIO PERNYATAAN  MARGA SIHOTANG ..

https://www.youtube.com/watch?v=sM36fBAi824&t=72s



VIDIO ..MARGA SIHOTANG BERIKAN STATMEN 



 

 

Rabu, 29 April 2026

SOP PKN Tentang Permintaan Informasi Publik dan Penggunaan Informasi

 SOP   AUDIT SOSIAL DAN INVESTIGASI PKN  

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)

                            Nomor : 01/SOP/PKN/IV/2026
                                    Tentang 

Permintaan Informasi Publik dan Penggunaan Informasi


I. TUJUAN

SOP ini disusun untuk:

  1. Menjamin permintaan informasi publik dilakukan secara sistematis, terukur, dan sesuai hukum;
  2. Memastikan setiap permohonan memiliki tujuan, metode, dan teknik yang jelas;
  3. Menjadi pedoman resmi PKN dalam pelaksanaan audit sosial;
  4. Memperkuat legal standing PKN dalam sengketa informasi publik.

II. DASAR HUKUM

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
  4. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat
  5. Peraturan terkait pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa

III. RUANG LINGKUP

SOP ini mengatur:

  • Tahap perencanaan permintaan informasi
  • Tahap pengajuan permohonan ke badan publik
  • Tahap penerimaan dan pengelolaan informasi
  • Tahap penggunaan informasi untuk audit sosial
  • Tahap pelaporan dan tindak lanjut

IV. DEFINISI

  1. Informasi Publik: Informasi yang dihasilkan/dikelola badan publik
  2. Audit Sosial: Proses analisis penggunaan anggaran oleh masyarakat
  3. Pemohon: PKN sebagai pihak yang mengajukan permohonan
  4. Badan Publik: Instansi pemerintah penerima permohonan

V. PROSEDUR PELAKSANAAN

A. TAHAP PERENCANAAN

  1. Identifikasi objek audit:
    • Pengadaan barang/jasa
    • Perjalanan dinas
    • Reses, pokir, bimtek, dll
  2. Menentukan tujuan permohonan:
    • Uji kepatuhan hukum
    • Deteksi indikasi penyimpangan
    • Analisis penggunaan anggaran
  3. Menyusun daftar dokumen yang dibutuhkan:
    • Kontrak
    • LPJ
    • Bukti transaksi
    • Dokumen pendukung lainnya
  4. Menyusun kerangka metode:
    • Analisis dokumen
    • Cross check data
    • Uji kewajaran

B. TAHAP PERMOHONAN INFORMASI

  1. Menyusun surat permohonan dengan memuat:
    • Identitas pemohon
    • Dasar hukum
    • Tujuan permohonan
    • Metode dan teknik penggunaan
    • Daftar informasi yang diminta
  2. Mengirim permohonan melalui:
    • Surat resmi
    • Email
    • Portal PPID (jika tersedia)
  3. Mencatat:
    • Tanggal pengiriman
    • Nomor registrasi
    • Bukti penerimaan

C. TAHAP TINDAK LANJUT PERMOHONAN

  1. Jika diterima:
    • Verifikasi kelengkapan dokumen
    • Klasifikasi dokumen
  2. Jika tidak ditanggapi:
    • Ajukan keberatan (maksimal 30 hari)
  3. Jika ditolak:
    • Analisis alasan penolakan
    • Ajukan sengketa ke Komisi Informasi

D. TAHAP PENGOLAHAN DAN ANALISIS INFORMASI

  1. Melakukan audit dokumen:
    • Verifikasi keaslian
    • Uji konsistensi
  2. Melakukan analisis:
    • Perbandingan harga
    • Uji kewajaran
    • Cross check antar dokumen
  3. Mengidentifikasi:
    • Indikasi mark-up
    • Kegiatan fiktif
    • Penyimpangan anggaran

E. TAHAP VERIFIKASI

  1. Verifikasi lapangan (jika diperlukan)
  2. Klarifikasi data dengan sumber lain
  3. Dokumentasi hasil verifikasi

F. TAHAP PENYUSUNAN LAPORAN

  1. Menyusun laporan audit berisi:
    • Temuan
    • Analisis
    • Estimasi kerugian
  2. Menyusun rekomendasi:
    • Perbaikan sistem
    • Penegakan hukum

G. TAHAP PENGGUNAAN INFORMASI

Informasi digunakan untuk:

  1. Audit sosial dan pengawasan publik
  2. Penyusunan laporan investigatif
  3. Penyampaian kepada:
    • Aparat Penegak Hukum
    • Pemerintah
    • Publik

H. TAHAP TINDAK LANJUT

  1. Pelaporan ke:
    • KPK
    • Kejaksaan
    • Kepolisian
  2. Publikasi hasil audit (jika diperlukan)
  3. Monitoring tindak lanjut

VI. PENGENDALIAN DAN EVALUASI

  1. Setiap kegiatan harus terdokumentasi
  2. Dilakukan evaluasi berkala
  3. Perbaikan SOP dilakukan jika diperlukan

VII. PENUTUP

SOP ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh tim PKN dalam melaksanakan permintaan informasi publik dan audit sosial.

Dengan adanya SOP ini, setiap permohonan informasi yang diajukan oleh PKN memiliki dasar metodologis, tujuan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Ditetapkan di : Bekasi
Tanggal : 29 April 2026

SALAM ANTI KORUPSI

TTD 



PATAR SIHOTANG SH MH 

KETUM